Forhati Nasional Minta Pemerintah Lebih Serius Tangani Perempuan

| dilihat 1775

KOORDINATOR Presidium FORHATI (Forum Alumi HMI-wati) Nasional  2017 - 2022, Hanifah Husein menyatakan, organisasi yang dipimpinnya meminta pemerintah lebih serius menangani masalah kaum perempuan.

 Hal itu dinyatakan Hanifah dalam pernyataan tertulis pada Sabtu, 30 Desember 2017 sebagai bagian dari refleksi terhadap kondisi kehidupan masyarakat, negara dan bangsa sepanjang 2017.

Lebih lanjut, Forhati Nasional meminta, agar Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), segera melakukan perubahan dan penyempurnaan KUHP sebagai sumber hukum yang melindungi perempuan dan anak sehingga dapat hidup tenang dan aman dalam bingkaian NKRI.

Selain itu, Presidium FORHATI Nasional mengingatkan pemerintah, agar secara arif dan bijaksana berpihak dan memposisikan kedudukan perempuan yang sama dengan laki-laki di mata hukum dan semua kehidupan berbangsa dan bernegara.

Menyikapi  dinamika kehidupan masyarakat, negara dan bangsa selama tahun 2017, FORHATI Nasional melihat, kondisi perempuan Indonesia sebagai tulang punggung kemajuan suatu bangsa harus mendapat perhatian khusus.

“Bukan saja hak-hak dasar yang merupakan bagian dari Hak Azasi Manusianya yang belum terpenuhi, akan tetapi juga, kehilangan eksistensi menyusul maraknya upaya sistematis dari rumah tangga dalam bentuk KDRT dari lingkungan sekitar. Baik yang dilakukan oleh elemen masyarakat itu sendiri maupun perlakuan yang belum adil dari eksekutif, legislatif dan yudikatif. 

 Isu lain yang memprihatinkan organisasi para alumni HMI-wati ini adalah Perkawinan Anak Usia Dini hingga hilangnya agama dalam kolom Kartu Tanda Penduduk, yang secara tidak langsung akan berdampak pada hidup dan kehidupan perkawinan perempuan hingga turunannya.

 Forhati Nasional juga menyoroti khas masalah Narkoba, yang peredarannya sudah menjalar sampai ke lingkungan keluarga, dengan ibu rumah tangga sebagai targetnya.

Persoalan-persoalan tersebut, menurut Forhati, akan menambah berat beban perjuangan perempuan muslimah Indonesia dalam menciptakan keluarga yang “sakinah mawadah wa rahmah.”

FORHATI nasional juga menyoroti secara tajam, Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) No. 46/P7-14-2016 tentang Perzinahan, Perkosaan dan LGBT (Lesbi, Gay, Bisex dan Transgender).  

Meski 4 dari sembilan hakim MK melakukan dissenting opinion, tetapi Putusan MK tersebut menolak permohonan judicial review atas 3 (tiga) KUHP, yakni pasal 284 tentang Perzinahan, pasal 285 tentang Pemerkosaan serta pasal 292 tentang LGBT. Putusan MK ini, menurut pernyataan tersebut, sangat merugikan Perempuan, termasuk HAM kaum perempuan.

“Jika dibiarkan, masalah demi masalah akan terus timbul di tanah air tercinta ini, yang pada gilirannya akan mengundang bencana dan malapetaka di seantero negeri,” ungkap pernyataan berupa refleksi akhir tahun tersebut.

Dampak diloloskannya judicial review atas 3 pasal KUHP tersebut, antara lain adalah maraknya praktek perzinahan, baik di kalangan remaja, gadis, janda dan duda.

“Hal ini jelas melanggar HAM, mengingat hukum Indonesia berdasarkan UUD 1945, dimana semua aktivitas kehidupan harus bernafaskan Ketuhanan Yang Maha Esa,” tegas pernyataan itu.

Menurut FORHATI Nasional, pasal-pasal KUHP yang tidak sejalan dan senafas dengan Ke-Tuhanan, seperti Putusan MK tersebut, adalah bertentangan dengan prinsip-prinsip UUD 1945.

 Terkait hal tersebut, FORHATI telah melakukan kajian ilmiah melalui diskusi bertajuk “Perempuan dan HAM  serta Hak Dasar Perempuan dalam Alqur’an,” beberapa waktu lalu

Dalam diskusi tersebut terungkap, bahwa HAM yang ada di Indonesia seharusnya berdasarkan nilai agama yang dianut di Indonesia.  Zina misalnya, menurut Islam -- dan mungkin semua agama -- itu merupakan delik umum.  Artinya, siapa saja boleh mengadukan atau melaporkan tindakan zina tersebut.

Sedangkan dalam KUHP, hanya suami atau istri yang boleh mengadukan, orang lain – walaupun melihat -- tidak boleh mengadukan.  Apalagi hingga kini masalah delik zina itu tidak diatur dalam UU. Berdasarkan rekomendasi kajian ilmiah diskusi tersebut, FORHATI memandang, pasal tentang Perziahan melanggar HAM.

Untuk menyikapi masalah di atas, FORHATI merasa perlu pendalaman lebih detail. Sebagai ikhtiar kebajikan bagi masyarakat – negara dan bangsa, diharapkan Presidium FORHATI Nasional, bersama ormas-ormas perempuan Islam lainnya, akan menjadi pressure group terhadap legislatif, yudikatif maupun eksekutif, dalam memperjuangkan Perempuan dan HAM, sesuai tuntutan Al-Qur’an dan Hadits dalam bingkai NKRI.

Sesuai dengan pedoman organisasinya, sebagai insan pencipta, pengabdi, bernafaskan islam, dan bertanggungjawab atas terwujudnya masyarakat adil makmur yang diridhai Allah SWT, semua alumni HMI-wati, yang terhimpun dalam FORHATI memainkan peran strategis di tengah masyarakat, mulai dari dalam keluarga masing-masing.

Dalam kiprahnya, FORHATI Nasional memusatkan perhatian, membantu pemerintah melalui partisipasi kritis dalam berbagai bidang, meliputi : Organisasi, Kaderisasi dan Kelembagaan; Pendidikan, Agama dan Sosial Budaya; Bidang Ekonomi dan Kewirausahaan; Politik, Hukum dan HAM; Kesehatan dan Lingkungan Hidup ; serta, Kependudukan dan Tenaga Kerja. 

FORHATI Nasional berkomitmen meningkatkan kapasitas dan kompentensi para kader HMI-Wati dan alumninya; Mengambil peran dalam model Pendidikan yang berorientasi pada penguatan keluarga yang menjunjung tinggi nilai agama dan budaya untuk menguatkan ketahanan keluarga; Pendidikan yang dibarengi dengan agama dapat melahirkan Family Security (Ketahanan Keluarga) dan mampu menciptakan manusia Indonesia yang sosial budaya yang harmonis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Prinsip dasar pendidikan, menurut FORHATI adalah pembelajaran seumur hidup (longlife) dalam kehidupan sehari-hari, dan memainkan peran ibu sebagai pendidik pertama dan utama (al ummy madrasatul ‘ula) bagi anak-anaknya. Untuk itu, akan didirikan Forhati Family Center.

Di bidang Ekonomi dan Kewirausahaan, FORHATI merasa perlu melakukan penguatan kompetensi dan kualitas produksi serta dukungan semua pemangku kepentingan khususnya pemberdayaan perempuan di bidang UMKM yang berorientasi ekspor. FORHATI akan bekerjasama dengan Kementerian dan Dinas Perdagangan di seluruh Indonesia dan BeKraf (Badan Ekonomi Kreatif) Nasional. Juga penguatan akses pendanaan dan pembiayaan dari perbankan maupun lembaga keuangan lainnya. Untuk itu, FORHATI memberi perhatian khusus untuk melahirkan muslimah enterpreneur baru yang mampu menunjang ekonomi keluarga sebagai Ibadah.

FORHATI Nasional senantiasa mengedepankan hukum sebagai panglima, dan tidak akan membiarkan terjadinya hukum liar dan hukum jalanan yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab dan penuh kebencian. Untuk itu, FORHATI berkomitmen menyadarkan perempuan sadar hukum.

FORHATI Nasional memandang penting Kesehatan Ibu dan Anak dan yakin, bahwa pembentukan generasi yang ideal dimulai dari perempuan yang sehat, cerdas, dan salehah yang akan melahirkan anak yang sehat dan berkualitas secara jasmani dan rohani.

FORHATI Nasional juga berkepedulian khas dalam Bidang Kependudukan dan Tenaga Kerja, dengan mempersiapkan generasi Milenial  yang siap menghadapi persaingan global di pada kurun waktu 2024-2035 sebagai Periode Bonus Demografi. Pada masa itu, terdapat sekitar 60% jiwa insan Indonesia berusia produktif yang menghadapi persaingan tersebut. Dengan generasi milenial berkualitas, bonus demografi itu akan menjadi berkah dan bukan petaka bagi bangsa di tengah persaingan global. 

 FORHATI memandang penting untuk mengingatkan semua pemangku kepentingan, baik pemerintah maupun lembaga terkait untuk secara sinergis mempersiapkan kondisi, fasilitas dan kebijakan untuk memberdayakan bonus demografi tersebut.

 Sebagai bagian dari elemen  bangsa dan sebagai manusia yang menjunjung tinggi nilai agama dan budaya, Presidium FORHATI Nasional berdo’a, agar bangsa yang dianugerahi Allah SWT kekayaan sumberdaya alam dan modal insan, ini lebih baik di tahun mendatang dengan kesejahteraan yang semakin baik, dan kesejahteraannya itu dirasakan oleh seluruh masyarakatnya. | Maulidina

 

Editor : sem haesy | Sumber : Forhati
 
Sporta
07 Jul 23, 08:50 WIB | Dilihat : 1096
Rumput Tetangga
Selanjutnya
Seni & Hiburan
03 Des 23, 14:05 WIB | Dilihat : 432
Kolaborasi Pelukis Difabel dengan Mastro Lukis
29 Sep 23, 21:56 WIB | Dilihat : 1503
Iis Dahlia
09 Jun 23, 09:01 WIB | Dilihat : 1322
Karena Lawak Chia Sekejap, Goyang Hubungan Kejiranan
Selanjutnya