Teruskan Evaluasi Izin Usaha Pertambangan

| dilihat 3181

AKARPADINEWS.COM | UPAYA Kementerian Energi Sumberdaya Mineral (ESDM) melakukan review terhadap perusahaan penambangan terkait dengan IUP diharapkan terus berlangsung, meski telah terjadi pergantian Menteri ESDM dari Sudirman Said kepada Archana Tahar (27/7/16).

Menteri ESDM Archana diharapkan tidak hanya fokus kepada sektor energi, khususnya minyak dan gas bumi saja. Melainkan juga memberikan perhatian lebih fokus terhadap penataan sektor mineral dan batubara.

Dalam berbagai diskusi yang berlangsung selama ini, review untuk penataan IUP (Izin Usaha Pertambangan) di berbagai daerah, menjadi isu yang kerap mengemuka. Termasuk sengketa antara perusahaan dalam negeri dan asing terkait pengelolaan pertambangan di daerah.

Dalam skala yang lebih besar, juga diharapkan, Menteri ESDM Archana mendalami dengan seksama prinsip rezim perizinan yang menggantikan rezim kontrak karya terhadap berbagai perusahaan tambang internasional, termasuk Freeport, Valey, dan lain-lain.

Harapan tersebut mengemuka dari percakapan akarpadinews.com dengan sejumlah pengusaha pertambangan nasional. Terutama, setelah mencuat isu terkait kewarganegaraan Archana Tahar yang dituding telah menjadi warga negara Amerika Serikat.

Archana yang berasal dari Minang, itu memang lama tinggal di Amerika Serikat. Terakhir, sebelum diangkat sebagai Menteri ESDM oleh Presiden Joko Widodo, dia menjabat Presiden Petroneering di Houston – Amerika Serikat.

Petroneering adalah perusahaan yang fokus pada pengembangan teknologi dan rekayasa. Antara lain pada desain dan pengembangan platform lepas pantai yang lebih tahan lama, efektif, dan aman. Archana berpengalaman lebih dari empat belas tahun pengalaman di bidang hidrodinamika dan rekayasa pengeboran minyak bumi lepas pantai.

Selama di Amerika Serikat, Archana yang menyelesaikan studi S1 di Institut Teknologi Bandung (ITB) itu, telah mengembangkan keahlian khusus melalui pendidikan yang luas dan pengalaman praktis di industri migas. Dia juga disebut-sebut sebagai penemu platform pengeboran dan produksi sistem mengambang dan compliant, Spar, TLP, Compliant Tower, Apung Menara dan Multi Colum Floater selama 13 (tigabelas) tahun terakhir.

Archana juga telah memperoleh 3 (tiga) paten terkait platform pengeboran lepas pantai. Dia menerima gelar Master of Science dan Doctor of Philosophy di Ocean Engineering dari Texas A & M University pada tahun 2001. Archana juga Wakil Ketua perkumpulan Mekanika Lepas Pantai dan Arctic Engineering di Houston, Amerika Serikat. Tapi, dia belum berpengalaman di bidang penambangan mineral dan batubara.

Pembenahan pertambangan di Indonesia sangat penting, karena tidak hanya terkait dengan eksplorasi dan eksploitasi berdampak lingkungan fisik dan sosial. Jauh dari itu, juga berdampak pada lingkungan budaya masyarakat sekitar situs pertambangan.

Berbagai kasus terkait dengan pertambangan berkembang di berbagai daerah, termasuk kasus-kasus yang kemudian berakhir sebagai kasus kriminal.

Review IUP Melibatkan KPK

SEPULUH hari sebelum serah terima jabatan dengan Archandra Tahar sebagai Menteri ESDM, Sudirman Said didampingi Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Bambang Gatot Ariyono - menyampaikan perkembangan penataan status Clear and Clean (CnC) Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Peristiwa yang berlangsung di Jakarta, Kamis (17/7/16) itu penting bagi perkembangan dunia pertambangan Indonesia. Hari itu, selaku Menteri ESDM menjelaskan, dari total 10.388 IUP (Izin Usaha Pertambangan), sebanyak 6.365 IUP sudah clear and clean (CnC). Sisanya, 4.023 IUP belum peroleh CnC.

Sebanyak 1.079 IUP telah direkomendasikan oleh Pemerintah Provinsi dan 187 di antaranya  sudah siap diberi status CnC.

Evaluasi status CnC itu penting, karena sebelum berlakunya otonomi daerah, terdapat 600 lebih IUP, namun terjadi penambahan luar biasa saat otonomi daerah diterapkan.

Hari itu, Sudirman menjelaskan, lebih dari 10.000 IUP bertambah. Berdasarkan identifikasi Ditjen Minerba, ternyata tidak seluruh IUP tersebut memiliki status CnC.

Siaran resmi Kementerian ESDM mewartakan, status CnC dievaluasi berdasarkan administrasi dan kewilayahan. Dari aspek administrasi perusahaan tambang wajib memiliki kelengkapan dokumen wilayah pencadangan dan sesuai dengan peraturan perundangan. Sedangkan dari aspek kewilayahan, untuk mengatasi agar tidak terjadi tumpang tindih antara IUP Eksplorasi maupun IUP Produksi.

Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan review terus menerus (baik administrasi maupun kunjungan lapangan) untuk meningkatkan tata kelola perusahaan pertambangan. Kunjungan langsung dimaksudkan untuk mendorong, agar perusahaan penambangan yang tidak berstatus CnC dapat segera memenuhi persyaratan yang ada.

Di bawah kepemimpinan Sudirman Said – Kementerian ESDM telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 43 Tahun 2015.  Permen itu menegaskan, pemerintah (pusat)  melimpahkan kewenangan kepada Pemerintah Provinsi untuk merekomendasikan IUP menjadi CnC atau mencabut IUP yang tidak memenuhi syarat.

Menurut Sudirman -- yang sempat mengangkat isu selindap terkait perpanjangan kontrak karya Freeport (populer dengan isu #papamintasaham) yang melibatkan Setya Novanto (Ketua DPR RI kala itu – kini Ketua Umum DPP Partai Golkar) --, sudah ada Pemerintah Provinsi yang mencabut sejumlah 534 IUP.

Tapi, tujuan pemerintah bukan hanya mencabut IUP. Tujuan kita, kata Sudirman kala itu, agar perusahaan penambangan memenuhi persyaratan. Tetapi, apabila sudah diberi kesempatan, sudah diberi teguran, dan jalan untuk memenuhi tapi tidak juga memenuhi, maka jalan terakhirnya adalah dicabut.

Proses ini, menurut Sudirman, akan berlangsung terus dan pemerintah akan memberikan penguatan kepada pemimpin daerah, para Gubernur untuk melakukan itu.

Dirjen Minerba, Gatot Ariyono, menjelaskan untuk kepentingan tersebut telah diselenggarakan rapat koordinasi antara Kementerian ESDM dengan 24 pemerintah provinsi. Para kepala dinas pertambangan yang mewakili provinsi, masih banyak yang belum mendapatkan data dari para Bupati.

Sesuai dengan Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri, batas waktu Bupati menyerahkan data kepada Gubernur adalah September. Sehingga masih ditunggu sampai batas waktu tersebut. Rapat koordinasi itu juga mendapat informasi, masalah lain yang dihadapi dalam menertibkan IUP adalah ketidakjelasan batas wilayah administrasi Pemerintah Provinsi.

Keseriusan Kementerian ESDM melakukan pengawasan status CnC IUP di daerah juga ditunjukkan dengan akan dilakukannya rekonsiliasi bersama KPK dalam rangka finalisasi proses CnC yang saat ini masih berjalan.

Bulan Agustus 2016 ini dijadualkan KPK melakukan kunjungan langsung ke tiga daerah, yakni: Bengkulu untuk region Sumatera dan sekitarnya, ke Balikpapan untuk region Kalimantan dan sekitarnya serta ke region Indonesia Timur.

Untuk mempermudah jalur konsultasi proses evaluasi CnC IUP, Ditjen Minerba membentuk desk informasi yang berfungsi memfasilitasi review tersebut. Tim melibatkan unit terkait, bahkan lintas unit eselon 1 yang terkait juga sudah dibentuk. Gatot mengharapkan, jalur konsultasi lebih mudah, bisa lewat email, aplikasi chat ataupun bertemu langsung.

Kementerian ESDM mengingatkan pemerintah provinsi untuk mengambil sikap dan menggalakkan evaluasi status CnC IUP, sesuai dengan peraturan yang ada. | JM Fadhillah

Editor : sem haesy | Sumber : Kementerian ESDM, Pustaka Akarpadi
 
Polhukam
19 Apr 24, 19:54 WIB | Dilihat : 231
Iran Anggap Remeh Serangan Israel
16 Apr 24, 09:08 WIB | Dilihat : 331
Cara Iran Menempeleng Israel
Selanjutnya
Energi & Tambang