Newmont Membangkang, Pemerintah Harus Memukul

| dilihat 1954

JAKARTA, AKARPADINEWS.COM | Pelaksanaan Undang Undang No.4/2009 tentang Mineral dan Batubara tertunda-tunda. Pasalnya, sejumlah mitra usaha pemerintah yang menangani pertambangan, cenderung ogah melaksanakannya. Terutama Freeport Indonesia dan Newmont Nusa Tenggara.

Keduanya melakukan aksi pembangkangan terhadap bleid pemerintah seputar renegosiasi kontrak karya. Sudah lima tahun pemerintah memberi kesempatan untuk mereka berbenah mengikuti Undang-Undang. Agaknya, mereka menunggu seluruh proses Pilpres 2014 berlangsung.

Mereka juga menolak melakukan pemurnian bahan tambang sebelum diekspor, sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh peraturan pemerintah dan peraturan menteri. Belakangan Newmont memakai jurus binal, merumahkan ratusan pekerja mereka. Jurus ini dipakai untuk menekan pemerintah.

Newmont tetap melakukan perumahan karyawannya, 1 Juni lalu, meski Bupati Sumbawa Barat, DR. KH Zulkifli Muhadli, SH, MM menolak dan tak memberi izin. “Karyawan sudah bekerja sesuai prosedur, kenapa harus dikorbankan,” ujar Zul. Bupati itu mengatakan, Newmont sedang cari-cari perhatian untuk menyudutkan pemerintah. Padahal jalan keluarnya tidak rumit: patuhi undang-undang dan bangun smelter.

Gugatan Newmont Nusa tenggara ke Dewan Arbitrase International Center for The Settlement of Investment Disputers (ICSID), akan terus mengular. Menteri Koordinator Perekonomian, Chairul Tanjung (CT) tegas menyatakan, pemerintah akan menggugat balik perusahaan itu lewat badan arbitrase yang berbeda. Apalagi Newmont selalu berulah.

“Newmont itu kayak anak anak yang harus dipukul,” cetus CT. “Ya akan kita pukul, karena nakalnya sudah kelewatan,” seperti ungkapnya di Jakarta.

Sebelumnya perusahaan tambang asal Amerika Serikat, itu pernah mengajukan gugatan arbitrase  karena tak mau melakukan divestasi (1998). Karenanya, tak ada pilihan lain. “Pemerintah harus tegas,” ungkap CT. Dulu itu, dia hanya mau melakukan divestasi untuk dirinya sendiri.

Menurut CT, pemerintah akan terus berpijak pada garis otoritas dan kewenangan yang dimilikinya sesuai konstitusi. Termasuk membenahi perusahaan yang track recrod-nya memang kurang bagus. “Pemerintah hanya ingin meciptakan iklim investasi yang baik di Indonesia,” serunya.

Bila kita tidak tegas, ungkap CT, iklim akan rusak. Investor enggan menanamkan modalnya. “Pemerintah kan juga harus melindungi investor yang berinvestasi di Indonesia secara menyeluruh. Untuk mereka yang sungguh-sungguh mau berusaha secara benar, kita berikan tempat,” ungkapnya.

Bagi yang tidak baik, kata CT, harus diberikan pelajaran. Inilah prinsip reward dan punishment. “Bagi mereka yang tidak baik, harus kita beri pelajaran. Ya, supaya tidak main-main.”

Sejak diundangkannya UU No.4/1999, Newmont termasuk satu dari sedikit yang membangkang. Pengamatan akarpadinews.com di lapangan menunjukkan, para penambang nasional berskala internasional, malah lebih kongkret dan mematahui ketentuan yang berlaku.

Para penambang nasional memandang, sudah saatnya Indonesia hanya mengekspor barang setengah jadi. “Membangun smelter memang mahal, tapi nilai tambahnya juga bagus. Newmont itu kan mau untungnya saja, menjual ore mentah,” tukas Clara, salah seorang penambang nasional. | din

 

Editor : Web Administrator | Sumber : berbagai sumber
 
Energi & Tambang
Budaya
09 Des 23, 08:03 WIB | Dilihat : 712
Memaknai Maklumat Keadaban Akademi Jakarta
02 Nov 23, 21:22 WIB | Dilihat : 869
Salawat Asyghil Menguatkan Optimisme
12 Okt 23, 13:55 WIB | Dilihat : 821
Museum Harus Bikin Bangga Generasi Muda
Selanjutnya