Komitmen Budaya pada Reklamasi Pertambangan

| dilihat 2821

Catatan Haedar Muhammad

Sejak Undang Undang No 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara diundangkan, berbagai pandangan tentang reklamasi kawasan tambang disuarakan berbagai kalangan.

Dari sudut pandang budaya, beberapa kali saya mengemukakan, reklamasi pasca tambang adalah kewajiban yang tak boleh diabaikan. Tak hanya terkait dengan konsistensi dalam menerapkan prinsip best mining practise, tetapi juga best reclamation practise.

Dr. Arief S. Siregar - profesional yang malang melintang di industri pertambangan di dunia, dan sempat menjabat President Director / Chief Executive Officer Inco, sejak beberapa dekade lalu sudah memperingatkan, setiap perusahaan tambang harus mempunyai rencana penutupan tambang, sebelum mereka membuka lahan tambang untuk eksploitasi.

Tahun 2010, Pemerintah menegaskan hal itu, melalui Rencana Pasca-RPT (RPT) yang diatur melalui Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang.

Tapi apa lacur, tak sedikit bekas galian tambang yang ditinggalkan atau dibiarkan begitu saja oleh perusahaan-perusahaan tambang yang bebal, untuk kepentingan bisnis. Termasuk kepentingan 'goreng menggoreng' saham di bursa dengan melakukan 'silap mata' dalam rencana bisnis yang selalu didaur ulang.

Di lain hal, yang tak henti perlu kita soroti adalah kewajiban perusahaan tambang, terutama modal asing, untuk menyimpan dana jaminan reklamasi mereka di bank-bank Indonesia. Bukan sekadar bank yang beroperasi di Indonesia.

Tak bisa tidak, komitmen perusahaan tambang untuk melakukan rehabilitasi lahan memang harus dimulai dengan pembukaan lahan, sekaligus menerapkan kebijakan bisnis, menjaga total area tambang terbuka yang 'dikuasai'-nya. Termasuk pengaturan atau pembentukan permukaan tanah dengan standar kemiringan reboisasi, pengendalian erosi, pengembangan darinase, pembangunan jalan untuk vegetasi, reboisasi, pemeliharaan tanaman, dan keberhasilan pemantauan. Tentu, penetapan prioritas pengembalian lapisan tanah atas dan lapisan tanah lainnya.

Dalam konteks itu, pembibitan yang menghasilkan berbagai spesies tanaman asli dan endemik, juga menjadi prioritas, sebagai bagian dari program konservasi keanekaragaman hayati.

Hal ini sekaligus mengandung makna, perusahaan tambang harus memastikan, tidak ada spesies fauna atau flora yang dilindungi yang ditemukan di lokasi penambangan.

Perusahaan pertambangan dapat bekerjasama dengan sentra-sentra pembangunan berkelanjutan di berbagai universitas di Indonesia (yang menonjol saat ini, SDG's Center Universitas Padjadjaran, Bandung, yang dipimpin Prof. Dr. Suzy Anna), dan perusahaan yang relevan dengan program pemulihan lingkungan berkelanjutan.

Jason Hayes dalam Jurnal Connerstone (2016) mengemukakan, di berbagai lokasi penambangan (khususnya batubara, emas, pasir besi, dan lainnya), dengan aturan khas yang dilaksanakan konsisten, akan selalu terjaga harmonitas kawasan konservasi dan eksploitasi.

Sebagai contoh, Haigh memprediksi, penambangan mempengaruhi 0,16% dari luas daratan AS dari tahun selama tiga dasawarsa.

Dengan pengendalian ruang yang konsisten, dampaknya dapat signifikan dan industri ekstraktif dengan memiliki kewajiban etika dan hukum yang seringkali untuk mengembalikan tanah untuk produktivitas.

Apalagi penambangan batubara. Setiap tambang batubara memiliki masa hidup yang terbatas karena terbatasnya sumberdaya yang diekstraksi. Akhirnya sumberdaya habis, atau titik tercapai di mana itu lahan tambang tidak lagi menguntungkan untuk mengekstraksi dengan sejumlah alasan. Mulai dari kedalaman tambang, meningkatkan rasio strip, mengubah peraturan, atau tekanan pasar.

Pada masa sebelum kegiatan ekstraktif berhenti, menurut Hayes, proses restorasi harus diselesaikan. Artinya, proses reklamasi biasanya dimulai ketika penambangan aktif, masih terjadi di area lain dari tambang. Dengan demikian, penambangan dan restorasi dapat diselesaikan secara berkelanjutan dan progresif sepanjang umur tambang.

Untuk itu diperkirakan, dana jaminan reklamasi yang harus disimpan untuk setiap area tambang, sekira US $ 1,5 juta, meskipun ukuran tambang  dan rezim peraturan bervariasi. Termasuk adanya biaya reklamasi warisan yang dapat mengakibatkan fluktuasi luas dalam biaya.

Seperti dikemukakan Arief Siregar, di banyak bagian dunia, rencana reklamasi dan restorasi harus disiapkan sebelum penambangan.

Hal ini, menurut Hayes, terkait dengan pemahaman yang lebih baik tentang dampak potensial dari kegiatan industri, sikap masyarakat terhadap pertambangan, rezim peraturan yang semakin ketat, dan kondisi pasar yang dinamis.

Semua itu, biasanya mengharuskan perusahaan untuk menyatakan dengan jelas bagaimana wilayah operasi mereka akan dipulihkan sebelum penambangan dapat dimulai.

Hayes mengemukakan, berbagai pendekatan untuk reklamasi, dan upaya kolaborasi antara industri dan pemerintah dapat membantu meningkatkan manajemen tambang dan proses reklamasi. Dengan demikian, praktik terbaik dan studi kasus terpilih perlu ditelusuri untuk menyoroti contoh-contoh keberhasilan penutupan tambang dan perbaikan.

CRR dan CCR dalam Pertambangan

Tahun 2015 saya kemukakan dalam berbagai kesempatan, bahwa perencanaan operasi dan pasca tambang, harus menjadi concern semua pihak. Karena yang dihancurkan oleh aksi eksploitasi pertambangan, bukan hanya alam dan lingkungan fisik semata. Melainkan juga kebudayaan. Karena kebudayaan tak bisa dipisahkan dengan lingkungan alam.

Prof. Dr. Endang Caturwati, guru besar seni di Institut Seni Budaya Indonesia (ISBI) Bandung mengemukakan, seni dan budaya tak bisa dipisahkan dari alam dan lingkungannya. Terutama karena tradisi, adat istiadat, resam dan budaya lahir, tumbuh dan berkembang dari alam dan lingkungan. Dia menyebut triangle of life, antara manusia - alam dan Tuhan. Telangkainya adalah budaya. Dari situ seni tradisi lahir dan berkembang.

April Dembosky, jurnalis radio di San Fransisco menulis (Mother Jones, 2006) seringkali setiap bicara tentang dampak pertambangan, fokusnya selalu pada lingkungan fisik dan ekonomi. Budaya dan komunitas asli, disingkirkan dari pembahasan. Padahal, bukan hanya tetumbuhan dan hewan dan tanah yang terancam.

Celakanya, alasan yang kerap dikemukakan pemerintah atau penguasa seputar proyek-proyek pertambangan adalah tersedianya lapangan pekerjaan.

Pertahanan yang paling dapat diandalkan sebagian terbesar pengusaha tambang, setiapkali menerima kritik selalu selalu berupa alasan (reason) dan bukan cara (way), bahwa tambang yang mereka buka, menyerap ribuan tenaga kerja. Pengusaha tambang selalu ingin menyatakan, bahwa yang akan diberikan perusahaan mereka kepada masyarakat yang secara ekonomi tertekan, adalah peluang peningkatan ekonomi.

Perdebatan 'mencari ketiak ular' antara pemerintah dan perusahaan tambang versus masyarakat, selalu seperti itu. Tak hanya di Indonesia. Kasus tambang emas dan  tembaga Pebble di wilayah Danau Iliamna, Alaska Barat Daya, perdebatannya tidak berbeda.  Pola argumentasi ini juga yang kerap dipakai Freeport di Indonesia.

Selebihnya adalah janji boom ekonomi yang sangat menarik bagi penduduk setempat. Terutama, ketika mereka menyaksikan paradoks ekonomi di sektor pertanian, perikanan tradisional, dan lain-lain karena penurunan harga produksi dan kenaikan biaya bahan bakar.

Pemerintah dan perusahaan tambang tak peduli dengan keluhan dan kritik penduduk setempat dan kelompok-kelompok advokasi tentang potensi kerusakan lingkungan jauh melebihi apa pun yang menjanjikan kemakmuran.

Terutama kerusakan lingkungan dan ancaman bahaya sosial yang dapat timbul kapan saja, akibat penggunaan bahan kimia penambangan beracun, yang meresap ke aliran pemijahan ikan danaau yang sensitif atau laut yang tercemar. Termasuk dampak sosio budaya yang timbul akibat dibangunnya  jalan-jalan transportasi yang menembus hutan belantara yang masih asli. Pun, kebisingan mesin dan kendaraan berat yang mengganggu dan menyebabkan migrasi rusa dan berbagai hewan endemik.

Pembukaan kawasan eksploitasi tambang yang luas, juga mendesak penduduk lokal bermigrasi ke tempat lain. Sebagian masih membawa tradisi mereka, sebagian lagi tidak. Apalagi, ketika banyak fakta menunjukkan, pekerja yang kemudian mengisi ribuan lapangan kerja di pertambangan lebih didominasi oleh orang 'asing,' baik dari negara lain maupun daerah lain di suatu negara.

Selama masa eksploitasi dan produksi tambang berlangsung, berlangsung juga asimilasi dan akulturasi budaya. Dan kelak, ketika tambang ditutup dan kemudian disediakan lagi untuk pemukiman baru, terjadi perubahan budaya, tradisi dan produk budaya dalam bentuk kesenian.

Dalam konteks ini, dimensi budaya dalam reklamasi pertambangan menjadi sangat penting dan tak bisa diabaikan. Untuk itu, dalam perencanaan pembukaan dan penutupan tambang, mesti dipertimbangkan sejak awal porsi dan proporsi penduduk dan pengembangan seni budaya mereka.

Dalam konteks itu, minda tentang CSR - tanggungjawab sosial perusahaan (corporate social responsibility) harus diubah dengan Corporate Resource Responsibility (CRR) dan CCR (Corporate Culture Responsibility).  Itu sebabnya, perubahan Undang Undang No.4/2009 tentang Minerba di DPR RI, mesti juga melibatkan para ahli sumberdaya ekonomi, SDG's dan ahli ilmu budaya.  Paling tidak, ada komitmen budaya di dalamnya. |

Editor : Web Administrator | Sumber : berbagai sumber
 
Seni & Hiburan
03 Des 23, 14:05 WIB | Dilihat : 518
Kolaborasi Pelukis Difabel dengan Mastro Lukis
29 Sep 23, 21:56 WIB | Dilihat : 1606
Iis Dahlia
09 Jun 23, 09:01 WIB | Dilihat : 1391
Karena Lawak Chia Sekejap, Goyang Hubungan Kejiranan
Selanjutnya
Budaya
09 Des 23, 08:03 WIB | Dilihat : 731
Memaknai Maklumat Keadaban Akademi Jakarta
02 Nov 23, 21:22 WIB | Dilihat : 888
Salawat Asyghil Menguatkan Optimisme
12 Okt 23, 13:55 WIB | Dilihat : 839
Museum Harus Bikin Bangga Generasi Muda
Selanjutnya