35 Kebijakan OJK untuk Memperkuat Perekonomian

Siasat Kala Ekonomi Indonesia Merosot Pesat

| dilihat 2229

AKARPADINEWS.COM | SEJAK 24 juli 2015, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan kebijakan yang bertujuan menciptakan stimulus bagi pertumbuhan perekonomian nasional.

Tak tanggung-tanggung, kebijakan yang diterbitkan sampai 35. Meliputi : 12 kebijakan di sektor Perbankan, 15 kebijakan di sektor Pasar Modal, empat kebijakan di sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB) dan 4 kebijakan di bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen.

Kebijakan itu akan bermakna dan dirasakan rakyat dampak positifnya, bila pemerintah dan seluruh pelaku industri jasa keuangan (baik bank maupun non bank) memusatkan perhatian pada upaya penguatan fundamental keuangan bank, sekaligus penguatan akses rakyat kepada bank dan pasar.

Secara resmi OJK menjelaskan, beberapa kebijakan ini bersifat temporer selama dua tahun dengan melihat perkembangan kondisi perekonomian mendatang.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mulyaman Hadad mengemukakan, dengan menerbitkan dan menyesuaikan sejumlah peraturan di bidang Perbankan, Pasar Modal, dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB), diharapkan industri keuangan sebagai lokomotif bisa menarik rangkaian gerbong perekonomian nasional berjalan lebih cepat dan stabil guna meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Mulyaman juga yakin, kebijakan-kebijakan ini akan mampu menjaga pertumbuhan kredit perbankan, pertumbuhan pasar modal dan perkembangan Industri Keuangan Non Bank agar bisa mendorong pertumbuhan ekonomi tetap tumbuh sesuai target, kata Muliaman.

35 kebijakan OJK itu, secara rinci meliputi Kebijakan sektor perbankan yang mengatur tentang tagihan atau kredit yang dijamin oleh Pemerintah Pusat dikenakan bobot risiko  sebesar 0 (nol) persen dalam perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) untuk risiko kredit; Bobot risiko untuk Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) ditetapkan sebesar 75 persen dalam perhitungan ATMR untuk risiko kredit; Penerapan penilaian Prospek Usaha sebagai salah satu persyaratan restrukturisasi kredit tanpa mempertimbangkan kondisi pasar maupun industri dari  sektor usaha debitur; dan Pelaksanaan restrukturisasi kredit sebelum terjadinya penurunan kualitas kredit.

Kebijakan OJK di sektor perbankan juga mengatur Penurunan bobot risiko kredit beragun rumah tinggal non program pemerintah ditetapkan sebesar 35%, tanpa mempertimbangkan nilai Loan To Value (LTV) dalam perhitungan ATMR untuk risiko kredit; Penurunan bobot risiko KPR Rumah Sehat Sejahtera (RSS) dalam rangka program Pemerintah Pusat Republik ditetapkan sebesar 20%, tanpa mempertimbangkan nilai Loan To Value (LTV) dalam perhitungan ATMR untuk risiko kredit; Penurunan bobot risiko Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dijamin oleh Jamkrida dapat dikenakan bobot risiko sebesar 50%.

Mereka yang berada di lapisan sangat bawah dan miskin perlu penguatan akses kepada modal | bang sem @karpadinews

Kebijakan OJK juga mengatur tentang Penilaian kualitas kredit kepada 1 (satu) debitur atau 1 (satu) proyek hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan atau bunga dinaikkan dari paling tinggi Rp 1 milyar menjadi paling tinggi Rp 5 milyar hanya didasarkan atas ketepatan pembayaran pokok dan atau bunga.

Juga, tentang Penilaian kualitas kredit kepada UMKM dengan jumlah lebih dari Rp 5 milyar yang dikaitkan dengan peringkat penilaian Kualitas Penerapan Manajemen Risiko (KPMR) dan Peringkat Komposit Tingkat Kesehatan bank; Penetapan kualitas kredit setelah dilakukan restrukturisasi; Penetapan kualitas kredit setelah dilakukan restrukturisasi dengan tenggat waktu pembayaran (grace period) pokok, selama masa grace period itu.

Secara spesifik, OJK juga mengatur Persyaratan Peringkat Komposit Tingkat Kesehatan bagi bank yang melakukan penyertaan modal dalam rangka: Pendirian perusahaan yang akan mengambil alih aset kredit bermasalah dari bank yang sama sepanjang kepemilikan bank maksimum 20% (dua puluh persen) dan tidak menjadi pengendali; atau, Tambahan penyertaan untuk penyelamatan perusahaan anak berupa bank.

Terkait sektor Pasar Modal, OJK mengatur 15 kebijakan mengenai Pengembangan Infrastruktur Pasar Repurchase Agreement (REPO), mencakup pengaturan mengenai Repo, pengembangan produk Repo, serta layanan settlement transaksi Repo yang dilengkapi monitoring dan konsep 3rd party Repo;  Pengembangan UKM untuk Go Public, mencakup penyusunan ketentuan untuk pengembangan UKM, serta Pembuatan papan khusus untuk UKM.

OJK juga mengatur Penetapan Electronic Trading Platform (ETP), mencakup pengembangan trading platform surat utang terintegrasi yang digunakan oleh pelaku dan dimanfaatkan untuk kebutuhan pengawasan; termasuk Penggunaan Bank Sentral untuk Penyelesaian Transaksi, mencakup implementasi penggunaan Bank Sentral selain pengunaan Bank Pembayaran untuk layanan jasa penyelesaian dana di pasar modal.

Kebijakan tepat yang memperkuat perekonomian akan membuat rakyat bergairah dan tak terpinggirkan | bangsem @karpadinews

Kebijakan OJK juga mengatur Rencana penerbitan produk derivatif Indonesia Government Bond Futures (IGBF), dalam rangka pengembangan Pasar Surat Berharga Negara (SBN); Pengembangan Obligasi Daerah dalam rangka mendukung program pemerintah terkait pembangunan infrastruktur; Penggunaan Bond Index Surat Utang sebagai indikator acuan di pasar surat utang Indonesia yang digunakan secara luas oleh pelaku pasar;

Selain itu, OJK juga mengatur kebijakan tentang Perluasan produk investasi di Pasar Modal melalui Penerbitan Efek Beragun Aset Surat Partisipasi (EBA-SP), untuk meningkatkan pertumbuhan pembiayaan perumahan di Indonesia serta membantu Lembaga Jasa Keuangan dalam memperoleh likuiditas dari pasar modal sebagai sumber pembiayaan yang terjangkau bagi masyarakat menengah dan kecil; Peraturan Segmentasi Perizinan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) yang meliputi 3 (tiga) tingkatan, yaitu WPPE, WPPE khusus pemasaran, dan WPPE khusus agen pemasaran.

Selain itu, kebijakan OJK juga mengatur tentang Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu, dalam rangka mengoptimalisasi dan melakukan efisiensi atas proses transaksi dan operasional di dalam industri pengelolaan investasi; Penerapan Extensible Business Reporting Language (XBRL) dalam rangka penyediaan informasi yang akurat dan dapat diandalkan.

Selain itu, OJK juga mengatur tentang Peningkatan BUMN dan anak BUMN yang Go Public, dalam rangka membantu BUMN dalam penggalangan dana untuk kegiatan pengembangan usaha, sekaligus mendorong likuiditas pasar; Implementasi Electronic Book Building, dalam rangka meningkatkan transparansi dan fairness antar investor.

Khas, terkait dengan pasar modal syariah, OJK menerbitkan Peraturan terkait Pasar Modal Syariah, dalam rangka memberikan relaksasi pengaturan dan kepastian hukum terkait efek syariah sehingga mempunyai level of playing field dengan efek konvensional; dan Pedoman Tata Kelola Emiten atau Perusahaan Publik, dalam rangka mendorong perusahaan untuk mempraktikkan tata kelola perusahaan yang baik.

Terkait industri keuangan non bank, melalui 4 kebijakan. OJK mengatur tentang Relaksasi Kebijakan Non Performing Financing (NPF) Perusahaan Pembiayaan, dalam rangka mendorong pertumbuhan piutang pembiayaan oleh industri Perusahaan Pembiayaan (PP); Pengembangan Asuransi Pertanian, untuk meningkatkan akses para petani ke sistem keuangan sehingga sektor pertanian nasional dapat terus tumbuh dan berkembang.

Rakyat Perlu Kebijakan Konkret Bukan Sekadar Jargon | bangsem @karpadinews

OJK pun mengatur tentang Pembentukan Rating Agency Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dalam rangka mengurangi isu asymmetric information dalam pendanaan UMKM dan menghadapi era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA); dan Pengembangan Lembaga Keuangan Mikro, yang difokuskan pada upaya mendorong LKM yang belum berbadan hukum agar segera mengajukan permohonan pengukuhan menjadi LKM sesuai UU LKM.

Untuk kepentingan edukasi masyarakat, OJK mengatur kebijakan tentang : Peningkatan Budaya Menabung, dalam rangka mendukung peningkatan akses keuangan masyarakat; Edukasi dan Akses Keuangan UMKM, dalam rangka mendorong peningkatan akses pembiayaan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) kepada UMKM dan mendorong capacity building UMKM di bidang pengelolaan keuangan; Pemberdayaan Konsumen, dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Industri Jasa Keuangan maupun LJK.

Selain itu, juga tentang Pencegahan Penghimpunan Dana/Investasi Tanpa Izin, dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga jasa keuangan formal.  Pun, tentang Penyebab pengecualian keuangan bervariasi dan kompleks dan dapat berkisar dari ketidakmampuan untuk mengakses layanan perbankan utama, melek finansial miskin, melalui pengaruh budaya yang kuat.

Alhasil 35 kebijakan OJK ini dapat merupakan siasat di tengah fase perekonomian Indonesia yang terus merosot pesat. | Bang Sem

Editor : Web Administrator
 
Sainstek
01 Nov 23, 11:46 WIB | Dilihat : 937
Pemanfaatan Teknologi Blockchain
30 Jun 23, 09:40 WIB | Dilihat : 1168
Menyemai Cerdas Digital di Tengah Tsunami Informasi
17 Apr 23, 18:24 WIB | Dilihat : 1428
Tokyo Tantang Beijing sebagai Pusat Data Asia
12 Jan 23, 10:02 WIB | Dilihat : 1577
Komet Baru Muncul Pertama Kali 12 Januari 2023
Selanjutnya
Ekonomi & Bisnis
03 Apr 24, 04:18 WIB | Dilihat : 233
Pertamina Siap Layani Masyarakat Hadapi Lebaran 2024
12 Mar 24, 10:56 WIB | Dilihat : 404
Nilai Bitcoin Capai Rekor Tertinggi
02 Mar 24, 07:41 WIB | Dilihat : 255
Elnusa Bukukan Laba 2023 Sebesar Rp503 Miliar
Selanjutnya