Mengubah Cara Pandang Melihat BUMN

| dilihat 2218

Bang Sem

DI sela suatu acara yang diselenggarakan salah satu BUMN, mantan Menteri Muda BUMN Tanri Abeng berbisik pada saya, “Visioneering BUMN semakin jelas dan konsisten pada arah transformasi yang sering kita diskusikan.”

Lantas, beliau melanjutkan, “hampir semua CEO terbaik yang pernah kita pilih, menunjukkan kapasitas dan profesionalitasnya sebagai kader terbaik penyelenggaraan manajemen pemerintahan.”

Selama beberapa tahun, dalam kapasitas sebagai juri BUMN Award yang secara indepth menilai kinerja BUMN dan para CEO-nya, beliau bersama beberapa rekan lain, termasuk Hermawan Kertajaya, Said Didu, Mas Achmad Daniri,  dan saya, memang tak hanya sebatas melakukan penilaian kinerja BUMN dan CEO BUMN belaka.

Kami juga melakukan penilaian mendalam terhadap aspek visioneering dan kemampuan para CEO menempatkan BUMN sebagai entitas bisnis milik negara secara proporsional dan profesional. Terutama karena BUMN tak hanya berpijak di atas UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Melainkan juga berpijak di atas berbagai undang-undang lain, termasuk UU Perseroan Terbatas dan UU Keuangan Negara.

Kami bersepakat memandang BUMN sebagai entitas bisnis milik negara dan mesti dikelola sebagai laiknya suatu korporasi murni yang mesti berkompetisi dengan berbagai korporasi sejenis di level regional dan global.

BUMN mesti dibebaskan dari posisinya sebagai suatu korporasi yang memikul beban political appointee sedemikian besar, namun aksi korporasinya masih tercancang oleh aneka kepentingan politik praktis – pragmatis yang menghambat kinerjanya.

Secara bertahap, berbagai upaya sudah dilakukan. Menteri BUMN Sugiharto, misalnya, mendorong BUMN sebagai captain of industry di sektor bisnisnya masing-masing. Menteri BUMN Sofjan Djalil  membuka ruang perubahan dengan merekrut sejumlah eksekutif profesional untuk melakukan transformasi BUMN. Menteri BUMN Dahlan Iskan, membuka ruang kreativitas untuk mendorong inovasi bagi percepatan transformasi BUMN.

Habitus korporasi terbentuk. Dan Menteri BUMN Rini M. Soemarno memberi aksentuasi terhadap kiprah dan orientasi baru BUMN sebagai entitas bisnis milik negara melalui berbagai keputusan strategis. Termasuk menempuh pilihan-pilihan kebijakan korporasi yang lazim di dunia korporasi, tetapi tak lazim di dunia birokrasi. Khasnya dalam mengatasi berbagai masalah capital expenditure dan investasi.

Arah pemikiran dalam berbagai diskusi yang kami lakukan jelas, membebaskan BUMN dari dilema tak kunjung usai. Termasuk menempatkan BUMN dari seluruh dimensinya secara proporsional dan profesional.

Implikasi dan dominannya peran negara, harus terus dikurangi, karena akan menyebabkan BUMN terjebak dalam political fantacy trap (jebakakan fantasi politik) tentang welfare state yang tidak ditopang oleh kejelasan sikap menempatkan BUMN dalam konstelasi transformasi pemerintahan dan negara.

Dalam diskusi internal dengan beberapa tokoh eksekutif profesional dan berbagai ahli terkait dengan transformasi, saya kemukakan political appointee dari masa ke masa – mengikuti perubahan rezim dan kekuasaan – dalam banyak hal menghambat perkembangan BUMN. Karena dari sudut pandang demikian, BUMN hanya akan ditempatkan sebagai kepanjangan tangan dari penguasa baik langsung maupun tidak langsung dan sarat dengan kepentingan politik.

Akibatnya jelas, BUMN tidak bisa berkembang secara leluasa sebagaimana layaknya badan usaha. Baik dilihat dari aspek struktur organisasi atas dasar asas kepemilikan BUMN sebagai milik pemerintah Republik Indonesia, yang diwakili oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara BUMN. Karenanya, ketika UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang berkiblat pada konsensus Washington pada 1990 mengisyaratkan privatisasi sebagai cara menempatkan BUMN yang berjarak dengan pemerintah, muncul berbagai kecurigaan tak berkesudahan.

Para politisi dalam banyak hal lebih berkutat soal jumlah dan nilai aset, posisi dan bidang usaha strategis, akses BUMN ke sentra kekuasaan negara, dan perlakuan managerial BUMN yang confuse. Namun sering abai menyoal definisi negara dan pemerintah sebagai pemilik BUMN, yang sekaligus memainkan peran sebagai regulator.

Perlakuan manajemen yang confuse juga menimbulkan bercak baru dalam pengelolaan BUMN, dalam menentukan para komisaris BUMN yang cenderung berbasis aksesibilitas politik, bukan pada kompetensi proporsional dan profesional. Padahal, UU No. 19 tahun 2003 dalam konteks kompetensi, jelas-jelas mengisyaratkan representasi negara di dalam komisaris meliputi wakil-wakil dari Kementerian Keuangan, kementerian teknis, dan profesional sesuai core business.

Pola semacam ini akan terus menghambat BUMN, karena masuknya mereka yang tidak kompeten dalam kepengurusan – hanya berdasarkan political appointee – akan mengurangi percepatan transformasi BUMN. Antara lain tersebab oleh policy direction yang tidak sesuai dan selaras dengan arah perubahan yang dikehendaki, dan dapat merugikan BUMN itu sendiri.

Di sisi lain, kuatnya dominasi relasi politik juga akan membebani BUMN dengan political cost, yang eksekusinya dikemas melalui kebijakan-kebijakan formal yang dapat menyesatkan, sekaligus

Keterlibatan birokrasi dengan kepentingan tertentu akan melahirkan penyimpangan melalui penetapan policy direction yang merugikan BUMN sendiri, termasuk over invesment. Setarikan nafas, mereka yang ditempatkan sebagai pengurus BUMN (direksi) yang tidak mempunyai integritas kuat, akan membuat proses transformasi bergerak berlarat-larat. Terutama karena besarnya relasi politik yang harus dipertimbangkan. Padahal, seringkali aksi korporasi harus ditempuh untuk kepentingan creating value, khususnya dalam membangun fundamental keuangan BUMN yang kuat.  

Apalagi, belum ada tradisi “berani mundur” di kalangan pengurus BUMN, ketika gagal mewujudkan rencana bisnis, sesuai dengan norma bisnis yang lazim. Belum juga ada keberanian pemerintah sebagai pemegang saham, untuk terus memberi kesempatan kepada direksi BUMN berprestasi (secara bisnis) hanya karena berbeda political relationship-nya.

Salah satu persoalan strategis BUMN yang tak kunjung selesai sampai saat ini adalah pembentukan holding BUMN berdasar pertimbangan corporate resizing, berbasis core bussiness : energi - migas sumberdaya mineral, pertanian – perkebunan – kehutanan, logistik – perdagangan, infrastruktur dan konstruksi, telekomunikasi - media, industri jasa keuangan, transportasi, industri manufaktur, dan lainnya.

Padahal, pembentukan holding sangat diperlukan untuk memastikan konsolidasi bisnis dengan membentuk integralitas korporasi dan kontrol terhadap perusahaan sejenis yang didirikan negara. Muaranya adalah manajemen revenue untuk mendulang keuntungan dari dividen perusahaan yang sukses untuk mengembangkan transformasi bisnis kemudian.

Di sisi lain, pembentukan holding dalam konteks corporate resizing berkorelasi langsung dengan efisiensi, termasuk untuk mempertahankan kepemilikan mayoritas saham negara dengan hak suara yang memungkinkan kelangsungan perusahaan untuk mendapatkan keuntungan bagi kepentingan pembangunan.

Holding BUMN menjadi penting sebagai kekuatan stabilisasi dan penjamin keamanan bagi sejumlah perusahaan milik negara (perusahaan anak) yang direncanakan sebagai perusahaan yang layak privatisasai. Selain itu juga, penting untuk kepentingan menyeleksi dan menilai secara mendalam, perusahaan apa saja yang harus dilepas negara, karena tidak memberikan keuntungan atau kontribusi kongkret bagi pendapatan negara. Karena dalam konteks efisiensi tata kelola keuangan negara – yang akan memberi pengaruh pada neraca keuangan negara – pelepasan perusahaan negara yang hanya menjadi beban, adalah lazim dan rasional.

Pembentukan holding diperlukan untuk memudahkan negara (atau membuat negara lebih fokus) meningkatkan nilai dan transformasi bisnis melalui proses restrukturisasi yang akan memperkuat posisi bisnis BUMN.

Adalah lazim dan wajar, negara menyiapkan perusahaan induk yang memperkuat akses pembiayaan dan permodalan, sesuai dengan kebutuhan BUMN, yang paling memerlukan, untuk mengamankan investasi.

Pembentukan holding BUMN semacam ini akan dapat memberikan ruang gerak bisnis yang lebih fokus dan leluasa untuk mendorong sejumlah BUMN strategis (antara lain di sektor migas dan energi, mineral, telekomunikasi, transportasi, infrastruktur, dan sektor-sektor masa depan) agar aksi korporasi mereka semakin mampu menunjang berbagai kebijakan strategis negara.

Saya memandang, seluruh ikhtiar yang ditempuh Kementerian BUMN dalam bentuk holding, merupakan langkah yang perlu mendapat support dari berbagai kalangan. Termasuk berbagai kebijakan korporasi yang mendorong sejumlah perusahaan anak (bahkan cucu) masuk ke sektor publik, melalui initial public offering -  guna mencari capital gain dan akhirnya untuk menyiapkan rancang besar mendulang profit melalui deviden.

Pembentukan holding BUMN juga diperlukan untuk kepentingan optimalisasi penerimaan pajak negara dari BUMN yang dapat dikelola dalam satu kebijakan terintegrasi dengan penguatan peran BUMN sebagai pengelola dana repatriasi dari kebijakan pengampunan pajak.

Kita perlu mengubah cara pandang dalam melihat BUMN sebagai institusi korporasi negara yang mempertemukan eksistensi dan kiprahnya sebagai entitas bisnis, sekaligus sebagai kontributor utama penguatan fundamental keuangan negara. | 

Editor : sem haesy
 
Energi & Tambang
Seni & Hiburan
03 Des 23, 14:05 WIB | Dilihat : 431
Kolaborasi Pelukis Difabel dengan Mastro Lukis
29 Sep 23, 21:56 WIB | Dilihat : 1501
Iis Dahlia
09 Jun 23, 09:01 WIB | Dilihat : 1320
Karena Lawak Chia Sekejap, Goyang Hubungan Kejiranan
Selanjutnya