Undang Undang Taker (Cipta Kerja)

Mengharap Garuda di Langit

| dilihat 1121

Bang Sèm

SAYA bukan ahli ekonomi. Basis saya, jurnalis dan imagineer. Pertanyaan yang diajukan sejumlah teman: akan sungguhkah UU Cipta Kerja (Taker) yang penyusunannya menggunakan metode omnibus bill, itu akan memperbaiki struktur perekonomian Indonesia, sehingga mampu mencapai target pembangunan ekonomi Indonesia hingga 5,7 persen - 6 persen dalam waktu dekat (2021 - 2024)?

Saya ragu. Dari perspektif imagineering (rekacita), apapun yang kita impikan dan cita-citakan harus dikaji dulu arah dreams-nya. Akan menjadi ilusi, fantasi, atau imajinasi. Kalau mimpi-nya lebih bergerak ke ilusi dan fantasi, yang akan akan menunggu adalah jebakan fantasi.

Apalagi bila terlalu hanyut dengan iming-iming dan tawaran mimpi eksternal, misalnya dari IMF (International Monetery Fund) yang memprediksi Indonesia akan menjadi satu di antara 5 negara teratas dunia dengan PDB (pendapatan domestik bruto) tertinggi, bersamaan dengan menurunnya kekuatan Eropa ke peringkat yang lebih rendah. Pijakannya intuitive reason, bukan strategic visioneering sebagai realistic way.

Bila orientasinya hendak digerakkan ke arah imajinasi dengan strategic visioneering, sentra kepeduliannya adalah: keadilan, demokrasi berbasis musyawarah, pluralitas sekaligus integralitas, dan humanitas yang kesemuanya bersumber pada religiusitas.

Penetrasi nanomonster Covid-19 sudah memberi isyarat, faktor religiusitas yang berkaitan dengan berbagai hal di luar empirisma manusia dan negara, telah membuka selubung dunia. Sekaligus membuktikan, bahwa mondial sosialisme dan global kapitalisme, terbukti rapuh.

Nanomonster Covid-19 mempertontonkan bagaimana hampir seluruh negara, kecuali beberapa negara Skandinavia yang relatif aman. Terutama, ketika hendak melihat orientasi masa depan yang bertumpu di Asia Pasifik, tidak lagi di Amerika - Eropa.

Perubahan itu yang akan menempatkan Indonesia - Australia dan New Zealand dalam posisi strategis di masa depan. Australia dan New Zealand yang dalam banyak hal masih dipengaruhi oleh persekutuan commonwealth, seperti halnya Brunei Darussalam, Singapura, dan Malaysia telah menentukan arah yang jelas dalam membangun arsitektur keuangannya.

Mulai dari kemampuan mengelola uang di tingkat rumah tangga sampai kemampuan mengelola anggaran di level negara. Setarikan nafas, mereka amat berhati-hati dan efektif dalam memproduksi undang-undang. Karena terlalu produktif membuat undang-undang, sama halnya dengan menjerat leher sendiri.

Omnibus Bill

Metode omnibus bill ( yang populer di sini dengan omnibus law) memang salah satu metode yang efektif dan efisien dalam menata ulang tali kusut yang sudah menjerat leher, tetapi memerlukan kehati-hatian. Membuat satu undang-undang pumpunan pasal-pasal yang berasal dari berbagai undang-undang, mempengaruhi struktur undang-undang eksisting. Dampaknya akan sangat besar di kemudian hari, bila banyak pasal dari undang-undang eksisting yang ditarik masuk ke dalam satu undang-undang.

Padahal undang-undang eksisting berkaitan dengan lima sasaran pembangunan prioriotas yang dimaklumatkan Presiden Joko Widodo, Oktober 2019 lalu. Yakni: Pembangunan sumber daya manusia; pembangunan infrastruktur; deregulasi melalui hukum 'omnibus' yang diusulkan; reformasi birokrasi: dan reformasi ekonomi.

Dalam konteks pembangunan sumber daya manusia dari perspektif imagineering, masih menempatkan manusia sebagai sumber daya, belum merupakan modal insan (human capital) yang akan berkembang menjadi modal sosial (social capital), sekaligus investasi manusia (human investment).

Manusia masih di lihat sebagai potensio - resources, belum merupakan the real power dalam keseluruhan konteks pembangunan. Masih menjadi obyek dan faktor, belum menjadi subyek sekaligus pengendali kekuatan bangsa ini. Itu sebabnya dalam kabinet yang ada adalah Kementerian Tenaga Kerja dan bukan Kementerian Modal Insan.

Mungkin saya keliru, karena sampai artikel ini ditulis, masih menduga, Indonesia belum mempunyai Perencanaan modal dan investasi manusia yang mendorong insan Indonesia sebagai pemberi kerja dan bukan pencari lapangan kerja. Padahal, kita menghadapi tantangan paruh kedua abad ke 21, memfasilitasi generasi millenial menciptakan, sekaligus memberikan kerja kepada dirinya dan orang lain. Bukan sekadar perusahaan unicorn, tetapi budaya kreatif, inovatif, produktif dan inventif. Khasnya untuk sungguh mampu mengelola struktur demografi sebagai bonus dan bukan sebagai petaka. Sesuai dengan tantangan utamanya, menegaskan kemampuan kreatif manusia, sebagai inti pemindahan faktor penentu evolusi kehidupan dari alam kepada manusia.

Pungguk Berlepas Sudah

Era Society 5.0 - wired society berbasis internet on think dan artificial intelligent, menuntut manusia meningkatkan kualitas creativity, comptence, cooperation - colaboration, communication, critical think, conscientious sensitivity, coexistence mutualistic, clean politics, dan clear policy yang dihimpun dalam satu kata culture sebagai basis utama civilization.

Beranjak dari pandangan ini, saya membayangkan Undang Undang Cipta Kerja boleh jadi akan meningkatkan volume investasi dan masih akan menempatkan manusia sebagai posisi obyek, bukan subyek.

Dalam konteks neraca keuangan negara, boleh jadi akan menambah pundi-pundi pendapatan negara dari pajak, tetapi belum akan berdampak langsung pada kesejahteraan dan keadilan rakyat. Apalagi, belanja rutin penyelenggaraan pemerintahan -- dengan begitu banyak lembaga negara -- masih akan lebih besar dari belanja pembangunan. Belum lagi membayar cicilan pokok dan bunga utang luar negeri.

Di satu sisi, melalui undang-undang ini, kemudahan dan kecepatan layanan terhadap investor mungkin akan lebih baik. Namun keamanan dan kenyamanan investasi belum terjamin -- khasnya untuk investor berintegritas -- yang concern dengan prinsip-prinsip Sustainability Development Goals (SDG's).

Ketika diberlakukan, bauran masalah yang potensial mengganggu keamanan dan kenyamanan berinvestasi, masih akan terpercik di lapangan. Bila situasi ini yang kelak terjadi, dan nanomonster Covid-19 tak lekas teratasi, kita seperti pepatah: "Mengharapkan Garuda di langit, Pungguk di tangan berlepas sudah." Dari sudut pandang ini, saya memandang wajar terjadi reaksi keras para demonstran. |  

Editor : Web Administrator
 
Seni & Hiburan
03 Des 23, 14:05 WIB | Dilihat : 497
Kolaborasi Pelukis Difabel dengan Mastro Lukis
29 Sep 23, 21:56 WIB | Dilihat : 1580
Iis Dahlia
09 Jun 23, 09:01 WIB | Dilihat : 1371
Karena Lawak Chia Sekejap, Goyang Hubungan Kejiranan
Selanjutnya
Humaniora
02 Apr 24, 22:26 WIB | Dilihat : 422
Iktikaf
31 Mar 24, 20:45 WIB | Dilihat : 994
Peluang Memperoleh Kemaafan dan Ampunan Allah
24 Mar 24, 15:58 WIB | Dilihat : 230
Isyarat Bencana Alam
16 Mar 24, 01:40 WIB | Dilihat : 706
Momentum Cinta
Selanjutnya