Hukum

Lalai Cantumkan Bahaya Rokok, RJ Reynolds Divonis Rp 236 Triliun

| dilihat 1873
 
 
 
FLORIDA, AKARPADINEWS.Com - Karena lalai mencantumkan informasi pada kemasan tentang bahaya merokok, pengadilan di Amerika Serikat memutuskan RJ Reynolds Tobacco Company, perusahaan rokok terbesar kedua di Amerika membayar US$23,6 miliar atau sekitar Rp236 triliun kepada istri dari seorang perokok yang meninggal karena kanker paru.
 
Cynthia Robinson menggugat ganti rugi dari RJ Reynolds Tobacco Company pada tahun 2008 karena kematian suaminya tahun 1996. RJ Reynolds dianggap lalai memberikan informasi tentang bahaya merokok.
 
Dalam sidang selama empat minggu, pengacara penggugat mengajukan alasan bahwa RJ Reynolds lalai memberikan informasi kepada konsumen tentang bahaya merokok.Kelalaian itu, tambah pengacara, menyebabkan Micheal Johonson Sr menderita kanker paru-paru akibat merokok setelah 'kecanduan' dan berkali-kali gagal dalam upaya untuk berhenti merokok.
 
Kantor RJ Reynolds di Amerika. Foto:Istimewa
 
"RJ Reynolds mengambil risiko yang sudah diperhitungkan untuk memproduksi rokok dan menjualnya kepada pelanggan tanpa memberikan informasi yang tepat tentang bahayanya," tutur Willie Gary.
 
"Kami berharap vonis ini akan membawa pesan kepada RJ Reynolds dan perusahan besar tembakau lainnya untuk berhenti menempatkan jiwa orang yang tidak bersalah ke dalam bahaya."
 
Seorang juru bicara perusahaan rokok tersebut mengatakan vonis itu 'amat berlebihan dan tidak dibenarkan oleh undang-undang negara dan konstitusi'.
 
Pihak RJ Reynolds merencanakan untuk banding.
 
"Vonis ini melebihi sifat kewajaran dan keadilan serta jelas sekali tidak konsisten dengan bukti-bukti yang diajukan," demikian disampaikan wakil presiden RJ Reynodls, Jeffery Rabon, dalam pernyataannya.
 
 
Produk rokok RJ Reynolds. Foto:Istimewa
 
Ganti rugi atas Nyonya Robinsin ini merupakan yang terbesar sejauh ini untuk satu individu dalam kasus gugatan perwakilan kelompok atau class action di Florida. Kasus-kasus sebelumnya berakhir dengan ganti rugi yang lebih kecil setelah pengadilan tinggi memutuskan bahwa perokok dan keluarganya cukup membuktikan kecanduan merokok, dan bahwa rokoklah yang menyebabkan penyakit mereka, demikian BBC.
Editor : Nur Baety Rofiq
 
Humaniora
02 Apr 24, 22:26 WIB | Dilihat : 428
Iktikaf
31 Mar 24, 20:45 WIB | Dilihat : 998
Peluang Memperoleh Kemaafan dan Ampunan Allah
24 Mar 24, 15:58 WIB | Dilihat : 235
Isyarat Bencana Alam
16 Mar 24, 01:40 WIB | Dilihat : 711
Momentum Cinta
Selanjutnya
Energi & Tambang