Kasus Garuda dan Perang Terbuka Lawan Muslihat Petinggi BUMN

| dilihat 1266

Catatan Bung Sèm

Kasus penyeludupan Harley Davidson, sepeda Brampton, dan sejumlah branded lewat pesawat Garuda Indonesia yang baru (GA 9721 - Airbus A330-900 Neo) diterbangkan dari Toulouse - Perancis ke Cengkareng (17/11/19) merupakan kasus yang patut dianggap 'kebangetan' dan paling memalukan. Buntutnya, empat anggota Dewan Direksi dipecat oleh Dewan Komisaris (Senin, 9/12/19)

Para direktur yang dipecat itu adalah mereka yang berada di dalam pesawat dan tak beroleh izin Kementerian BUMN, seperti ungkap Komisaris Utama Sahala Lumban Gaol (Sabtu, 7/12/19), yaitu: I Gusti Ngurah Askhara (Direktur Utama), Iwan Joeniarto (Direktur Teknik dan Layanan), Mohammad Iqbal (Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha), dan Heri Akhyar (Direktur Modal Insan - Human Capital).

Keempat direktur itu juga menyalahi prosedur, mengajakserta orang lain (istri) dalam penerbangan, itu. Padahal dalam penerbangan semacam itu, terdapat ketentuan, hanya awak kabin dan teknik yang boleh menyertai.

Membaca wawancara wartawan senior Ilham Bintang dengan Komisaris Garuda Timbo Siahaan (baca: Skandal Garuda Paling Kebangetan dan Memalukan), kasus penyeludupan, itu bukan sesuatu yang terjadi seketika. Terkesan direncanakan. Terutama, karena sebelumnya sudah ada penolakan dari kalangan staf, karyawan Garuda. Bahkan kemudian, staf yang hendak dikorbankan. Tindakan ini, sejenis dengan tipu muslihat dan kecurangan bos (fraud action), yang bisa dijadikan studi kasus oleh Kementerian BUMN untuk melakukan pembersihan atas manajemen BUMN dan kementerian sendiri. Perang terbuka atas perilaku tipu muslihat dan curang (fraud action) petinggi BUMN.

Secara teroritik, tipu muslihat alias fraud adalah kesengajaan yang dilakukan untuk beroleh keuntungan atau manfaat personal secara tidak sah, termasuk untuk menghindari kewajiban hukum atau aturan organisasi.

Berbagai rujukan seputar praktik anti fraud menggambarkan, bahwa perilaku tipu muslihat da. kecurangan, termasuk menggunakan kewenangan untuk mellloskan atau melakukan penyeludupan, mengandaikan elemen faktual dan disengaja. Sekaligus menyembunyikan suatu tindakan atau aksi yang salah dengan berbagai cara dengan menggunakan kewenangan.

Tipu muslihat dapat datang dari lingkungan internal maupun eksternal dan dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk, mulai dari penyelewengan dana ( dari yang paling sederhana berupa faktur palsu, manipulasi cek atau uang tunai, sampai ke jenis tindakan terkait dengan finance arrangement, seperti manipulasi laporan keuangan), Pencurian, perusakan atau pengalihan kepemilikan properti milik perusahaan ( tak terkecuali, misalnya, pemindahan hak kepemilikan rumah dinas menjadi milik pribadi...), atau laporan palsu ( mulai dari laporan pengeluaran fiktif, absensi yang tidak diumumkan, indikator palsu ...). Tindakan-tindakan itu terkorelasi dan bisa disetarakan dengan penerimaan suap.

Sejak Agustus 2019, Garuda Indonesia 'memuncratkan' berbagai peristiwa yang terkait dengan isu suap, tipu muslihat, dan kecurangan. Mulai dari ditahannya (oleh Komisi Pemberantasan Korupsi) mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar, terkait dugaan pencucian uang dan suap pengadaan suku cadang pesawat.

Lantas, isu laporan keuangan palsu era direksi yang dipecat serempak, ketika dua komisaris Garuda Indonesia menolak menanda-tangani laporan keuangan perusahaan yang terkindikasi rekayasa keuangan (finance engineering) untuk beroleh laba fiktif (April 2019). Audit beberapa otoritas keuangan negara, berujung sanksi dan denda bagi Garuda Indonesia. Tetapi, Menteri BUMN (2014-2019) Rini M. Soemarno tak melakukan tindakan apapun.

November 2019, mencuat kasus akuisi Garuda Indonesia, melalui anak usahanya (Citilink) atas Sriwijaya Air yang berujung kisruh, dan pemilik Sriwijaya Air memecat seluruh 'orang Garuda' yang ditempatkan sebagai direktur di maskapai penerbangan, itu. Di bulan ini juga, kasus penyeludupan motor, sepeda, dan tas branded itu terjadi, yang berujung pada pemecatan direksi.

Semua peristiwa yang berkembang dan tular (viral) di media dan kalangan masyarakat, itu menunjukkan, manajemen puncak Garuda Indonesia tidak bersungguh-sungguh menerapkan prinsip anti fraud dalam tata kelola perusahaan.

Dari berbagai pengalaman korporasi berkelas yang berjaya di dunia, dapat dipetik pelajaran berharga, bahwa melawan fraud atau tipu muslihat adalah keharusan. Tipu muslihat dan kecurangan petinggi korporasi, itu mahal dan merugikan penipuan itu mahal, sekaligus merusak reputasi dan mengancam kepercayaan kolektif yang merupakan perekat perusahaan.

Pierre Todorov, sekretaris perusahaan grup bisnis perusahaan listrik Perancis, mengemukakan, tipu muslihat dan kecurangan petinggi korporasi, akan diikuti oleh entitas lain di bawahnya. Menurutnya, meskipun tidak ada jaminan mutlak bahwa perangkat pencegahan dapat menghilangkan risiko fraud, tetapi penting untuk mempromosikan budaya integritas, di semua tingkatan organisasi.

Utamanya untuk menerapkan praktik tata kelola perusahaan terbaik secara ketat, dan terus menerus meningkatkan efektivitas prosedur pengendalian internal yang ada. Tak ada pilihan lain, dalam konteks itu, peran komisaris perusahaan menjadi sangat penting dan strategis. Terutama untuk mengevaluasi kemungkinan terjadinya kecurangan - dan dampaknya. Karenanya, pengawasan dewan komisaris -- antara lain melalui Komite Audit -- harus menjadi bagian dari proses penilaian berkala, termasuk penilaian risiko atas aksi korporasi yang dilakukan.

Itu sebabnya, tak boleh lagi terjadi rekrutmen komisaris korporasi milik negara dilakukan dengan cara memenuhi political appointee belaka. Kompetensi dan integritas pribadi seseorang sebagai komisaris menjadi syarat utama. Karena pengawasan proporsional, fungsional, dan profesional harus dilakukan untuk pencegahan, deteksi, dan mengusut setiap kecurigaan penipuan, sebelum tipu muslihat dan kecurangan itu terjadi. Tentu, dilengkapi dengan panduan anti fraud yang benar.

Pertarungan melawan tipu muslihat dan kecurangan dalam korporasi mesti merupakan pendekatan terpadu berdasarkan serangkaian tindakan atau tindakan untuk: "mencegah risiko muslihat (farud risk),  mendeteksi tipu muslihat," dan berurusan dengan peringatan muslihat (fraud early warning system). Pendekatan ini merupakan bagian dari strategi peningkatan pengawasan yang berkelanjutan berdasarkan umpan balik dari berbagai entitas dalam korporasi.

Setiap komisaris, mesti mencegah terjadinya muslihat  sistemik, mulai dari penilaian risiko muslihat dan kecurangan yang mesti disiapkan setiap tahun, dan dapat tercium dari rencana aksi korporasi. Selain itu, juga dapat dilihat dari perilaku dan etika penyandang posisi korporasi di setiap entitas, yang dapat disigi melalui standar nilai etika dan kepatuhan di setiap peringkat entitas. Dalam konteks ini, komite audit dan seluruh komisaris mesti aktif menjalankan amanah yang disandangkan kepadanya. Itu sebabnya, disarankan, agar tak ada lagi orang yang ditunjuk sebagai komisaris hanya berdasarkan political appointee. Terutama pada perusahaan terbuka.

Dalam konteks ini, sikap sejumlah mantan Menteri yang menolak tawaran (karena political appointee) untuk menjabat komisaris BUMN, karena sadar betul habitual dan profesinya sebagai politisi atau akademisi, dan tak mungkin menerima jabatan 'pemberian' atau 'penghormatan.' Karena kehormatannya tidak pada jabatan, melainkan pada integritas pribadinya.

Kasus Garuda Indonesia, perlu menjadi kajian khas tentang praktik muslihat dan kecurangan (fraud practice). Menteri BUMN Erick Thohir, agaknya perlu membenahi BUMN dari sisi ini. Bukan sekadar memandang seseorang di sisi lain, misalnya: pendobrak. Karena BUMN memerlukan inovator yang mampu menentukan creativity kick off sampai innovation breaktrought. Yang di dalam dirinya sangat rendah potensinya sebagai penipu dan pecurang.

Perang terhadap tipu muslihat petinggi BUMN, mesti menjadi perang terbuka yang melibatkan partisipasi aktif dan kritis masyarakat. Di situ, peran juru bicara korporasi, bukan sebagai pembenar aksi petinggi BUMN, melainkan sebagai gerbang utama aksi good corporate governance atau good governance. Penjelas dan bukan pengulas kebijakan, yang mampu memediasi kepentingan publik dan republik dalam satu nafas aksi korporasi. |

Editor : Web Administrator | Sumber : berbagai sumber
 
Humaniora
02 Apr 24, 22:26 WIB | Dilihat : 430
Iktikaf
31 Mar 24, 20:45 WIB | Dilihat : 1012
Peluang Memperoleh Kemaafan dan Ampunan Allah
24 Mar 24, 15:58 WIB | Dilihat : 238
Isyarat Bencana Alam
16 Mar 24, 01:40 WIB | Dilihat : 714
Momentum Cinta
Selanjutnya
Polhukam
19 Apr 24, 19:54 WIB | Dilihat : 123
Iran Anggap Remeh Serangan Israel
16 Apr 24, 09:08 WIB | Dilihat : 255
Cara Iran Menempeleng Israel
14 Apr 24, 21:23 WIB | Dilihat : 276
Serangan Balasan Iran Cemaskan Warga Israel
Selanjutnya