Bandara Sepinggan. Foto Akarpadinews/Nick
JAKARTA , AKARPADINEWS.Com - Terhitung 1 April 2014, PT Angkasa Pura Airports (AP1-Persero) akan menaikkan tarif airport tax sekitar 50-75 persen untuk penerbangan domestik dan internasional di lima bandara yang dikelolanya.
Penyesuaian tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) akan diberlakukan di lima bandara, diantaranya: Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandara Internasional Juanda Surabaya, Bandara Internasional Sepinggan Balikpapan, Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, dan Bandara Internasional Lombok Praya.
Menurut Corporate Secretary Angkasa Pura Airports ,Farid Indra Nugraha, dalam keterangan di situs resmi Angkasa Pura Airports, bahwa penyesuaian tarif PJP2U ini dilakukan sebagai upaya Angkasa Pura Airports dalam menjaga kualitas pelayanan kepada penumpang dan pengguna jasa bandara. Selain itu, tambah Farid, besarnya investasi untuk pembangunan dan pengembangan bandara seperti terminal internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Terminal 2 (T2) Bandara Juanda, terminal baru Bandara Sepinggan, dan lainnya, membutuhkan dana yang tak sedikit yang bertujuan untuk memberikan kenyamanan, keamanan, dan kelancaran bagi para pengguna jasa bandara,
Sebelumnya, Angkasa Pura Aisports sudah menyampaikan keinginan untuk penyesuaian tarif PJP2U ini kepada Kementerian Perhubungan sejak Oktober 2013. Selain itu, Angkasa Pura Airports juga telah melakukan koordinasi dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sebagai perwakilan lembaga konsumen di Indonesia dan Kementerian Perhubungan sebagai regulator. Pihak YLKI memahami langkah AP dalam penyesuaian tarif PJP2U ini demi peningkatan pelayanan di lima bandara dimaksud.
Terkait dengan penyesuaian tarif PJP2U ini, Farid menyatakan, pihaknya juga akan memasang pengumuman dan memberikan informasi serta sosialisasi agar hal ini diketahui oleh publik.
Tarif PJP2U di 5 Bandara Angkasa Pura Airports
Penetapan tarif ini berdasarkan pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan pasal 224 ayat (2), yang menyatakan bahwa "besaran tarif jasa kebandarudaraan pada bandar udara yang diusahakan secara komersial ditetapkan oleh badan usaha bandar udara".
Kenaikan tarif baru berkisar 50- 75 persen. Tarif lama penerbangan domestik adalah Rp 30.000 dan Rp 100.000 untuk penerbangan internasional. Tarif baru yang diterapkan bervariasi, untuk Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandara Internasional Juanda Surabaya, dan Bandara Internasional Sepinggan Balikpapan besaran tarif PJP2U untuk penerbangan domestik ditetapkan sebesar Rp 75.000,- dan untuk penerbangan internasional sebesar Rp 200.000.
Tapi khusus penerbangan domestik di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali penyesuaian tarif PJP2U ini baru akan berlaku per 1 Agustus 2014. Hal ini mengingat saat ini terminal domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali tengah dalam proses renovasi.
Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. Foto: akarpadinews/Nick
Untuk Bandara Sultan Hasanuddin, besaran tarif PJP2U untuk penerbangan domestik adalah Rp 50.000,- dan penerbangan internasional adalah Rp 150.000,-. Sementara Bandara Internasional Lombok Praya, tarif PJP2U untuk penerbangan domestikadalah Rp 45.000,- dan untuk penerbangan internasional adalah Rp 150.000,-