Lupakan RUU Kebudayaan
03 Okt 15, 21:07 WIB | dilihat 3721
N. Syamsuddin Ch. Haesy
HANYA karena pasal 32 UUD 1945 (hasil amandemen) menyebutkan, bahwa “Negara memajukan dan mengembangkan kebudayaan Indonesia di tengah peradaban dunia, dengan menjamin dan mengembangkan kebudayaannya,” lantas..